PENGERTIAN AKUNTANSI PERPAJAKAN



       Pengertian Akuntansi Pajak

Perlakuan Akuntansi Dan Perpajakan atas Laporan Keuangan Memiliki perbedaan di karenakan dasar hukum yang berbeda maka dari itu kita perlu memahami pengertian Akuntansi dan Pajak itu sendiri dan juga penggabungan dari keduanya. 

Akuntansi Pajak berasal dari dua kata yaitu Akuntansi dan Pajak. Akuntansi adalah suatu proses Pencatatan, Penggolongan, Pengikhtisaran suatu transaksi keuangan dan diakhiri dengan suatu pembuatan Laporan Keuangan. 

Sedangkan Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (Wajib Pajak) untuk menutupi Pengeluaran Rutin Negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. 

Jadi Akuntansi Pajak adalah suatu proses pencatatan penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan kaitannya dengan kewajiban Perpajakan dan diakhiri dengan pembuatan Laporan Keuangan Fiskal sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Penyusunan Laporan Keuangan ini diperlukan untuk mempermudah perusahaan dalam melaporkan harta kekayaan dan juga penghasilan serta biaya yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu. Perusahaan memerlukan jenis laporan laba/rugi untuk menghitung besarnya Pajak yang terutang pada tahun Pajak tertentu.

Pada golongan masyarakat tertentu menganggap bahwa Akuntansi merupakan suatu hal yang sulit, apalagi kalau dihubungkan dengan Pajak yang memiliki peraturan yang selalu berubah. Sesungguhnya Akuntansi yang berlaku bagi perusahaan tidak jauh berbeda dengan Akuntansi yang berlaku untuk tujuan Perpajakan.  

Yang membedakan hanya pada sisi peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia kaitannya dengan akuntansi. Untuk itu disimpulkan terdapat 2 perbedaan yaitu Beda Tetap dan Beda Waktu . Adapun kaitannya dengan ini akan dibahas lebih jelas dan lengkap pada pembahasan Rekonsiliasi Fiskal yang tetap kita bahas dalam blog ini.;-)

ads

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.