PPN DAN PPNBM (DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN)
PPN DAN PPNBM (DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN)
Halo pembaca Pada Pertemuan
kali ini kita akan membahas konsep dari
pencatatan transaksi yang berkaitan dengan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Pertambahan Barang Mewah dalam pertemuan kali ini kita akan membahas
mengenai pengertian PPN dan PPNBM, selanjutnya akan dibahas mengenai
pencatatan akuntansi atas transaksi yang berkaitan dengan PPN dan PPNBM yang
biasa dilakukan oleh perusahaan dagang dan perusahaan jasa . disamping itu juga
akan dibahas mengenai kasus kasus dan juga penyelesaiannya.
Sebelum kita membahas
lebih jauh mengenai PPN dan PPNBM kita perlu mengetahui dasar hukum dan
pengertian PPN dan PPNBM
Dasar Hukum
a) Uu
no 42 tentang perubahan ketiga atas uu no 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPNBM
b) UU
no 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 tahun 1983 tentang PPN
dan PPNBM
c) Pp
no 143 th. 2000 tentang pelaksanaan uu PPN tahun 2000
d) PP
no 144 th 2000 tentang jenis barang dan
jasa yang tidak dikenakan ppn
e) PP
no 145 th2000 tentang kelompok BKP yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM
f) PP
no 146 th. 2000 tentang impor/penyerahan BKP & JKP tertentu yang dibebaskan
dari PPN
g) KMK
No. 547 s.d 554 & 567 s.d 570,575 tahun 2000 & KMK No 10,11,50 Tahun
2001
h) Kep
DJP No. 522 s.d. 526 & 539,540,546,549 Thn 2000
demikian dasar hukum PPN dan PPNBM bila ada masukan mohon berikan komentar di bawah ini.
terimakasih